Wanita Pembawa Sabu Rp 7 M Diciduk Bea & Cukai

Wanita Pembawa Sabu Rp 7 M Diciduk Bea & Cukai

- detikNews
Senin, 05 Apr 2010 15:50 WIB
Jakarta - Petugas Bea dan Cukai menangkap seorang wanita yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Batam. Sabu-sabu seberat 3.504,9 gram senilai Rp 7 miliar, diamankan.

Tersangka penyelundupan ini adalah Fetti Churiati, seorang warga negara Indonesia. Fetti menumpang kapal feri "Pintas Samudra 9" dari Situlang Laut Johor Baru ke Batam.

"Modus operandinya barang ditenteng," ujar Humas Bea dan Cukai, Evi Suhartantyo, dalam keterangan pers, Senin (5/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evi menjelaskan saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Batam, untuk penyelidikan lebih lanjut.


(rdf/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini