Kejagung Juga Periksa Pejabat Struktural di Kejati Banten

Markus Pajak Rp 28 M

Kejagung Juga Periksa Pejabat Struktural di Kejati Banten

- detikNews
Senin, 05 Apr 2010 15:14 WIB
Kejagung Juga Periksa Pejabat Struktural di Kejati Banten
Jakarta - Selain memeriksa 5 jaksa perkara Gayus Tambunan, Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ketidakcermatan yang ditemukan eksaminator hanya kecerobohan atau memang ada kepentingan.

"Yang diperiksa jaksa di sidang serta pejabat struktural," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010).

Para pejabat struktural itu adalah Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya, mantan Kajari Tangerang Suyono, Aspidum Kejati Banten Dita Prawita Ningsih, Wakajati Banten Novarida, Kasubag Tata Usaha Direktorat Prapenuntutan Rohayati, Kasubdit Kanbum Mangiring, dan mantan Direktur Prapenuntutan Kejati Banten Poltak Manulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua diperiksa hari ini kecual mantan Kajari Tangerang Suyono izin karena baru dilantik," kata Didiek. Suyono baru saja dilantik sebagai Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Perkara ini menjadi perbincangan hangat setelah Gayus Tambunan diputus bebas murni oleh hakim PN Tangerang. Padahal awalnya, Gayus didakwa dengan pasal berlapis yakni penggelapan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun di penuntutan, pasal Tipikor dan pencucian uang gugur. Jaksa hanya menuntut PNS Ditjen Pajak itu dengan pasal penggelapan. Pasal itu pun akhirnya tidak bisa dibuktikan oleh jaksa sehingga hakim memvonis Gayus dengan putusan bebas murni.

(ken/nrl)


Berita Terkait