"Yang diperiksa jaksa di sidang serta pejabat struktural," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010).
Para pejabat struktural itu adalah Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya, mantan Kajari Tangerang Suyono, Aspidum Kejati Banten Dita Prawita Ningsih, Wakajati Banten Novarida, Kasubag Tata Usaha Direktorat Prapenuntutan Rohayati, Kasubdit Kanbum Mangiring, dan mantan Direktur Prapenuntutan Kejati Banten Poltak Manulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini menjadi perbincangan hangat setelah Gayus Tambunan diputus bebas murni oleh hakim PN Tangerang. Padahal awalnya, Gayus didakwa dengan pasal berlapis yakni penggelapan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun di penuntutan, pasal Tipikor dan pencucian uang gugur. Jaksa hanya menuntut PNS Ditjen Pajak itu dengan pasal penggelapan. Pasal itu pun akhirnya tidak bisa dibuktikan oleh jaksa sehingga hakim memvonis Gayus dengan putusan bebas murni.
(ken/nrl)










































