Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) berencana menelusuri barang milik negara atau aset negara yang selama ini disalahgunakan di universitas nasional seluruh Indonesia. Salah satunya adalah rumah dinas milik universitas yang masih ditempati oleh mantan dosen yang sudah tidak lagi mengajar.
Menurut Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal, pihaknya sudah mencatat kekayaan negara di 199 satuan kerja Kemendiknas selama 3 tahun terakhir, nilai terbesar berada di perguruan tinggi.
"Jadi bagian terbesarnya itu ada di universitas Jumlahnya 31 juta item atau barang milik pemerintah," katanya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih ada barang milik negara yang dikuasai oleh pihak ketiga. Misalnya dosen atau mantan dosen yang diimingi tinggal selama masih mengajar, tetapi lanjut sampai pensiun padahal barangnya harus dikembalikan ke negara," ujarnya.
Selain itu, ada beberapa barang milik pemerintah daerah yang dipinjamkan kepada dosen atau mantan dosen tersebut tetapi belum juga dikembalikan karena tidak adanya ketegasan dari pihak yang bersangkutan.
"Ini hal-hal yang harus kita atasi dan kita sudah diberi arahan oleh BPJ bagaimana melakukan itu se-prudent mungkin. Jangan sampai kita melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tapi jadi merugikan negara," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini Kemendiknas sedang berupaya mencari cara untuk mengambil kembali aset negara yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak tersebut, sehingga kekayaan negara tidak hilang dan tetap bisa dipertahankan.
Menurutnya, tidak hanya aset pemerintah yang sudah bermasalah, Kemendiknas juga akan menggandeng BPK untuk menelusuri aset negara yang sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
"Misalnya rumah itu memang sudah dibeli oleh dosen dan sertifikatnya sudah pindah tangan. Nah, ini akan ditelusuri juga sejak awal menempati hingga sekarang," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, penertiban rumah dinas oleh Kemendiknas sebaiknya dilakukan secara manusiawi tanpa ada unsur paksaan dan merugikan pihak yang bersangkutan.
"Memang kita inginkan selesai secara manusiawi, bukan mengusirnya secara keras, tapi secara baik. Dan kita pertimbangkan hak mereka juga," katanya. (ang/anw)











































