"Mereka diperiksa sebagai terlapor. Jadi untuk pemeriksaan internal tidak ada tersangka tapi terlapor," kata Kapuspenkum Kejagung Dikdik Darmanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010).
Kelima jaksa itu diperiksa sebagai terlapor setelah eksaminator menemukan adanya ketidakcermatan di tingkatan sebelum penuntutan, maupun setelah penuntutan dalam perkara Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima jaksa itu terdiri dari jaksa P16 yakni Cirus Sinaga, Fadli Rekan, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Safitri Salin. Sementara itu itu jaksa P16A terdiri dari keempat jaksa tersebut ditambah Nasran Aziz dari Kejari Tangerang.
Dik Dik mengatakan, temuan eksaminator itu kemudian akan diteliti, apakah ketidakcermatan itu karena kecerobohan atau kepentingan. "Kalau karena kepentingan, nanti dicari siapa yang bertanggung jawab," kata Dik Dik.
Lalu mengapa mereka tidak dinonaktifkan? "Di Kejaksaan tidak ada nonaktif tapi pemberhentian sementara, tapi tunggu hasil pemeriksaan apakah besok atau lusa," jawab Dikdik.
Perkara ini menjadi perbincangan hangat setelah Gayus Tambunan diputus bebas murni oleh hakim PN Tangerang. Padahal awalnya, Gayus didakwa dengan pasal berlapis yakni penggelapan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun di penuntutan, pasal Tipikor dan pencucian uang gugur. Jaksa hanya menuntut PNS Ditjen Pajak itu dengan pasal penggelapan. Pasal itu pun akhirnya tidak bisa dibuktikan oleh jaksa sehingga hakim memvonis Gayus dengan putusan bebas murni. Gayus pun melenggang. (ken/fay)











































