"Tadi sudah dilayangkan surat ke Mabes Polri untuk meminta keterangan di Mabes terhadap Gayus, pengacara Gayus dan penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010).
Dalam surat itu, Kejagung meminta izin untuk memeriksa Gayus cs pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan terkait berkas yang dikirimkan kepolisian kepada kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim akan mengecek apakah ada kecerobohan yang dilakukan oleh jaksa. "Kita ingin konfirmasi mengenai ketidakcermatan berkas perkara, apakah ada kecerobohan atau memang ada kesengajaan," terang Didiek.
(ddt/nrl)










































