"Ketua majelis hakim Pak Ida Bagus tidak hadir karena harus menemani istrinya yang sedang dioperasi. Karena itu sidang ditunda sampai 7 April," ujar hakim Sudarmin, di PN Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010).
Dalam ruang sidang tampak Putri telah duduk di kursi terdakwa. Ia mengenakan cadar berwarna merah bata. Usai pembacaan penundaan sidang, Putri langsung meninggalkan ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan itu, Noordin M Top, Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan suami Putri, Susilo, ikut tewas. Sementara Munawaroh selamat karena dilindungi oleh suaminya. Putri yang saat itu tengah hamil, mengalami luka tembak.
Putri Munawaroh diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan dengan ancaman Pasal 9 Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 huruf a dan huruf b Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nal/nrl)











































