Jaksa Agung: Jangan Cepat-cepat Nanti Malah Keliru

Markus Pajak Rp 28 Miliar

Jaksa Agung: Jangan Cepat-cepat Nanti Malah Keliru

- detikNews
Senin, 05 Apr 2010 13:59 WIB
 Jaksa Agung: Jangan Cepat-cepat Nanti Malah Keliru
Jakarta - Mabes Polri telah menindak para pejabatnya yang diduga terlibat kasus markus pajak Rp 28 miliar. Bagaimana dengan Kejaksaan Agung? Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta agar semua pihak tidak memaksa Kejagung untuk segera menindak oknum di Kejaksaan yang terlibat.

"Bukan lambat. Ini prosesnya pasti jalan kan, daripada cepat-cepat lalu keliru? Ini masalah hukum nggak boleh keliru. Cepat lalu hukumannya ringan, nanti ribut lagi," kata Hendarman di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (5/4/2010).

"Sebetulnya ini sudah cepat dan tepat," lanjut Hendarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman menjelaskan, Kejagung baru saja menyelesaikan eksaminasi terhadap penanganan kasus Gayus yang telah diputus bebas. Dalam eksaminasi tersebut, ditemukan ada keanehan.

"Baru hari ini kita mulai pemeriksaan jaksa yg terlibat. Mulai dari jaksa pemeriksa dan penuntut, jumlahnya minimal 5 dan maksimal 10 jaksa yg terlibat," ujar pria asal Magelang, Jawa Tengah ini.

Hendarman menjelaskan, Kejagung sebenarnya juga ingin secepatnya menindak para jaksa nakal yang diduga terlibat. "Kalau perlu besok selesai. Tapu kalau orang sebanyak itu, ya paling lama seminggu lah. Kamis moga-moga pemeriksaannya sudah selesai," katanya.

Menurutnya, harus diketahui derajat kesalahan para jaksa itu. Ada banyak orang yang terlibat, baik yang punya ide sampai yang cuma ikut-ikutan saja. Bobot hukumannya bisa mulai dari pencopotan jabatan, sedang sampai berat.

"Kalo cuma disuruh, hukumannya sedang. Tapi yang menyuruh hukumannya berat. Makanya itu nggak bisa cepat-cepat. Kita mau yang pasti," papar Hendarman.

Hendarman memastikan hingga saat ini belum ada orang Kejaksaan yang nonaktif. "Nonaktif itu nanti kalau sudah selesai pemeriksaannya. Sekarang sedang berjalan," pungkasnya.

(anw/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini