"Fungsi DPR kan antara lain melakukan pengawasan dan pengawasan. Itu bisa dilakukan langsung oleh komisi terkait yaitu Komisi XI dan juga komisi III. Artinya masih bisa dilakukan secara normal sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2010).
Kalau pengawasan kedua Komisi dinilai belum kuat, pengawasan lintas komisi dinilai masih relevan. Marzuki memandang pembentukan Pansus masih terlalu jauh.
"Bisa juga dilakukan pengawasan lintas komisi. Artinya dibentuk tim, kita belum sepakati nanti kita tunggu laporan komisi III dan XI," tutupnya.
(van/fay)











































