Kesimpulan ini disampaikan dalam rangka gugatan atas remisi yang diterima terpidana Rudy Sutadi oleh mantan istrinya, Lucky Aziza Bawazier. "Tak ada satu barang bukti yang menyatakaan pelanggaran obyek sengketa seperti bukti surat, gugatan dan saksi. Tak ada satu pun yang nyambung dan relevan dengan obyek sengketa," ujar Suwaryoso.
Simpulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada ketua majelis hakim PTUN, Bonnyarti Kala Lande di gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (5/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya, kalau ada keterangan pelanggaran yang menyebabkan remisi gugur, laporannya ke Kalapas. Bukan ke polisi. Kalau lapor ke polisi, itu delik pidana, tak berpengaruh terhadap remisi," tambahnya.
Selama masa tahanan, Rudy mendapat remisi layaknya terpidana lain, dari pemerkosa hingga pembunuh. Selama itu, tidak ada laporan ke Dirjen Pemasyarakatan yang bisa menjadi pertimbangan dibatalkannya remisi.
"Kalau ada laporan, ya akan dibatalkan. Ini seperti yang terjadi pada remisi 2009 yang tak turun. Waktu itu, Rudy ketahuan Kalapas menikah tanpa izin," bebernya.
Agenda kesimpulan ini rencananya juga beragendakan kesimpulan yang dibuat penggugat. Tapi karena belum siap, lewat kuasa hukumnya meminta waktu hingga hari rabu esok. "Kami belum siap yang mulia majelis hakim. Kami akan berikan hari Rabu," ujar Herman di persidangan.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 20 April mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Menurut catatan detikcom, gugatan iniย merupakan pertama kali di Indonesia remisi digugat keabsahannya.
"Sidang dilanjutkan hari Selasa, 20 April mendatang untuk membacakan putusan. Dengan ini juga menjadi undangan terbuka bagi kedua belah pihak," ujar ketua majelis hakim Bony menutup sidang.
(asp/anw)











































