Bantahan itu dilontarkan eks pengacara Gayus ini saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010) pukul 12.00 WIB.
Haposan datang dari Polres Jakarta Selatan dengan mengenakan kaos warna hitam dan turun dari mobil Toyota Fortuner warna hitam B 2082 DO. Haposan didampingi 3 penyidik dan langsung masuk ke ruang Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri juga telah menetapkan 7 tersangka dalam rekayasa uang pajak senilai Rp 28 miliar. Mereka yang sudah dijadikan tersangka antara lain, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Gayus Tambunan, Alif Kuncoro (orang suruhan Gayus) dan Lambertus (anak buah Haposan). Sementara itu dua orang jenderal polisi masih berstatus terperiksa dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri yaitu Edmon Ilyas dan Raja Erizman.
(aan/nrl)











































