Ketua DPR Marzuki Alie mengungkapkan, dalam kasus markus, bukan hanya Ditjen Pajak yang tercoreng.Β "Institusi Polri menjadi sorotan. Dalam kaitan ini, Dewan mengharapkan agar institusi Polri dapat menegakkan prinsip profesional untuk menyelesaikan permasalahan internalnya," kata Marzuki.
Hal ini disampaikan dia dalam pidato pembukaan masa persidangan III DPR RI Tahun Sidang 2009-2010 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam permasalahan ini, setiap orang mempunyai kedudukan hukum yang sama. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum," ujar eks Sekjen PD ini.
Dikatakan Marzuki, DPR mengetahui harapan masyarakat sangat bertumpu pada kinerja aparat hukum kendati masyarakat masih meragukan kinerja aparat penegak hukum. "Dewan tetap memberikan apresiasi agar institusi Polri dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan segera," papar dia.
Sidang paripurna ini dihadiri 291 dari 560 anggota Dewan. Sidang dipimpin Marzuki didampingi Wakil Ketua DPR Anis Matta dan Taufik Kurniawan.
Selain Gayus, Mabes Polri juga telah menetapkan 7 orang tersangka dalam rekayasa uang pajak senilai Rp 28 miliar. Mereka yang sudah dijadikan tersangka antara lain, Kompol A, AKP S, AK, HH, GT, AK, L. Sementara itu dua orang jenderal polisi masih berstatus terperiksa dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri yaitu Edmon Ilyas dan Raja Erizman.
(aan/nrl)











































