"Nggak cukup kalau cuma dari BAP. Kalau hadir, kan ketiga pihak yakni hakim, jaksa, dan pengacara bisa bertanya," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman kepada detikcom, Senin (5/4/2010).
Menurut Boyamin, di pengadilan juga, Nunun bisa mencabut atau memperbaiki keterangannya di BAP. "BAP itu kan hanya di depan penyidik, kalau jadi saksi, dia akan berbicara di depan tiga pihak. Jadi akan saling klarifikasi dan konfirmasi," katanya.
Mengenai alasan sakit pelupa berat yang dijadikan alasan ketidakhadiran Nunun, Boyamin menilai jaksa dan hakim tidak boleh percaya begitu saja. Tim dokter dari Kejaksaan harus dikirim untuk memeriksa Nunun.
"Seperti Pak Harto (Soeharto) dulu kan sampai dibikin tim khusus untuk memeriksa kesehatannya. Nah ini, nggak harus seperti Pak Harto tapi minimal dicek secara medis," kata Boyamin.
4 Saksi dalam kasus ini menyebut Nunun mempunyai peran penting dalam penyebaran traveller's cheque ke anggota DPR. Nunun disebut yang menyuruh anak buahnya, Arie Malangdjudo, untuk membagikan treveller's cheque terkait kemenangan Miranda Goeltom.
(ken/djo)











































