"KPK hari ini sedang memeriksa Kepala PT TUN sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010).
Dikatakan dia, Kepala PT TUN sudah tiba di KPK. Pemeriksaan dilakukan seputar perkara yang sedang ditangani hakim Ibrahim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan karena posisinya masih dibantarkan di RS Polri. Nanti, kalau sudah bisa diperiksa akan kita periksa," ujar Johan.
Ibrahim ditangkap oleh KPK bersama hakim pengacara Adner Sirait. Keduanya diduga terlibat kasus penyuapan terkait perkara kasus tanah PT Sabar Ganda melawan Kepala Pertanahan Jakarta Barat. Adner adalah pengacara PT Sabar Ganda.
Saat ditangkap, KPK menyita uang Rp 300 juta dan mobil yang diduga digunakan untuk transaksi penyuapan. Saat penggeledahan, KPK juga sempat menyita sejumlah uang di kediaman Adner.
(aan/nrl)











































