Kepala PT TUN Diperiksa KPK

Hakim Ditangkap KPK

Kepala PT TUN Diperiksa KPK

- detikNews
Senin, 05 Apr 2010 11:06 WIB
 Kepala PT TUN Diperiksa KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Sudarto Radyosuwarno, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim PT TUN Ibrahim.

"KPK hari ini sedang memeriksa Kepala PT TUN sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010).

Dikatakan dia, Kepala PT TUN sudah tiba di KPK. Pemeriksaan dilakukan seputar perkara yang sedang ditangani hakim Ibrahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Ibrahim, kata Johan, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan. Hakim Ibrahim masih berada di RS Polri untuk menjalani perawatan kesehatan.

"Yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan karena posisinya masih dibantarkan di RS Polri. Nanti, kalau sudah bisa diperiksa akan kita periksa," ujar Johan.

Ibrahim ditangkap oleh KPK bersama hakim pengacara Adner Sirait. Keduanya diduga terlibat kasus penyuapan terkait perkara kasus tanah PT Sabar Ganda melawan Kepala Pertanahan Jakarta Barat. Adner adalah pengacara PT Sabar Ganda.

Saat ditangkap, KPK menyita uang Rp 300 juta dan mobil yang diduga digunakan untuk transaksi penyuapan. Saat penggeledahan, KPK juga sempat menyita sejumlah uang di kediaman Adner.

(aan/nrl)


Berita Terkait