"KUHAP juga mengatur itu. Kalau terdakwa atau saksi tidak hadir setelah dua kali panggilan, bisa dilakukan upaya paksa," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman kepada detikcom, Senin (5/4/2010).
Upaya paksa itu bisa dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun jika jaksa tidak melakukan itu, hakim bisa menetapkan agar Nunun dipanggil paksa karena sudah dua kali tidak muncul meski sudah dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, sakit pelupa berat yang dijadikan alasan ketidakhadiran Nunun sangat tidak logis. "Nunun bisa memberikan kesaksian seingatnya dia saja," katanya.
"Toh dia tidak hilang ingatan permanen. Kalau permanen, anak saja bisa lupa," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
4 Saksi dalam kasus ini menyebut Nunun mempunyai peran penting dalam penyebaran traveller's cheque ke anggota DPR. Nunun disebut yang menyuruh anak buahnya, Arie Malangdjudo, untuk membagikan treveller's cheque terkait kemenangan Miranda Goeltom.
(ken/nrl)











































