Panda Nababan Bersaksi di PN Tipikor

Suap Pemilihan DGS BI

Panda Nababan Bersaksi di PN Tipikor

- detikNews
Senin, 05 Apr 2010 09:13 WIB
Panda Nababan Bersaksi di PN Tipikor
Jakarta - Panda Nababan memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor dengan terdakwa sesama politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod. Panda akan buka-bukaan terkait kasus pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004 silam.

"Saat ini PN (Panda Nababan) sudah hadir di pengadilan," kata pengacara terdakwa Dudhie Makmun Murod, Amir Karyatin, pada detikcom, Senin (5/4/2010) pukul 09.00 WIB.

Saksi yang telah dipanggil lainnya adalah Emir Moeis. Namun Amir menduga Emir tidak hadir karena sibuk di Kongres PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Nunun Nurbaeti, istri eks Wakapolri Adang Daradjatun, tidak hadir karena sakit. "Beliau kan sakit demensia, tidak terbatas waktu," kata Amir. Demensia adalah penyakit hilangnya kemampuan daya ingat.

Pada 1 April, Panda tidak hadir dengan alasan sakit. Panda disebut menerima aliran dana dalam bagi-bagi cek perjalanan sebanyak Rp 1,45 miliar.

(nrl/gah)



Berita Terkait