Langgar Aturan, 7 Penyalur TKI Diskors

Langgar Aturan, 7 Penyalur TKI Diskors

- detikNews
Minggu, 04 Apr 2010 16:31 WIB
Jakarta - 7 Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terbukti melanggar berbagai proses persiapan dan pemberangkatan TKI. Mereka pun diskors oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Kemenakertrans menjatuhkan sanksi skorsing terhadap 7 PPTKIS," demikian rilis dari Pusat Humas Kemenakertrans yang diterima detikcom, Minggu (4/4/2010).

7 perusahaan PPTKIS yang dijatuhi sanksi skorsing adalah PT Amanitama Berkah Sejati, PT Aqbal Duta Mandiri,Β  PT Tritama Megah Abadi, PT Karya Pesona Sumber Rejeki, PT Duta Ampel Mulia, PT Abdi Bela Persada, PT Dasa Graha Utama.

"Sanksi skorsing itu berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan penempatan TKI ke luar negeri," tambahnya.

Sanksi tersebut sengaja diberikan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk meningkatkan standar pelayanan dalam perlindungan dan penempatan TKI. "Serta melakukan pengawasan yang lebih ketat dan selektif terhadap keberadaan perusahaan PPTKIS," tuturnya.

Salah satu jenis pelanggaran adalah tidak memenuhi standar penampungan.
Beberapa PPTKIS terbukti tidak memiliki tempat penampungan yang layak bagi calon TKI yang hendak berangkat ke luar negeri.

"Bahkan diketahui tidak menyediakan tempat pelatihan, tempat makan, sarana MCK serta tempat tidur yang layak dan manusiawi bagi calon TKI," katanya.

Beberapa PPTKIS lainnya juga terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pejabat KBRI dalam Perjanjian Kerja. "Serta tidak memiliki Sertifikat Pelatihan CTKI sehingga terindikasi adanya pemalsuan sertifikat pelatihan CTKI," ucapnya.

Untuk menuntaskan permasalahan ini, Kemenakertrans akan bekerja sama dengan Polri dan aparat hukum lainnya. "Untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk melindungi kepentingan TKI," jelasnya.

(amd/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads