Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank, MUI Sudah Sejak 2003

Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank, MUI Sudah Sejak 2003

- detikNews
Minggu, 04 Apr 2010 11:54 WIB
Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank, MUI Sudah Sejak 2003
Jakarta - Hukum haramnya bunga bank tidak hanya diberikan oleh Muhammadiyah. MUI sudah lebih dulu mengeluarkan hukum haram bunga bank sejak tahun 2003 lalu.

"MUI sudah lebih dulu soal hukum itu, tahun 2003. Itu berlaku untuk semua bunga bank," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).

Menurut Kiai Ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba.

"Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindah ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya.

Muhammadiyah secara resmi memfatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.
(yid/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads