"Kalau memang mau membongkar mafia pajak nggak jadi masalah. Cuma ada batasannya, jangan dipolitisasi lagi seperi Pansus Century," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit kepada detikcom, Sabtu (3/4/2010) malam.
"Artinya, dari kriminalisasi hingga usulan dicopot (dalam kasus Angket Bank Century). Itu bukan kewenagan DPR," imbuh Arbi.
Setiap pansus yang dibentuk oleh DPR berfungsi sebagai pengontrol. Sehingga menurut Arbi tidak masalah jika DPR kembali membentuk pansus kalau memang tujuannya benar-benar bisa menyelesaikan kasus mafia pajak di Indonesia.
"Seluruh pansus untuk mengontrol, terutama kalau pansus angket. Kecuali kalau Pansus RUU, itu fungsi legislasi," papar pria yang suka menguncir rambutnya ini.
Arbi menegaskan, janganjika Pansus Mafia Pajak ini dibentuk, anggota Dewan agar tidak 'menghajar' kebijakan yang telah dibuat oleh instansi terkait. "Misalkan remunerasi disalahkan. Itu sudah politis. Sebab itu mengotak-atik kekuasaan, bukan mengawasi kekuasaan," imbuhnya.
Menurutnya, ada tiga hal yang yang bisa membuat para pegawai di lingkungan Ditjen Pajak tidak tergoda dengan mafia pajak. Pertama, menurutnya gaji harus pas, moral cukup dan sistem tersedia.Β
"Saat ini baru dilaksanakan satu, yakni gaji pas. Harusnya sitem juga dirubah, dan moral harus diuji satu-satu. Yang bermoral korup harus dikeluarin," usul Arbi.
(anw/anw)











































