Pertemuan Mahfud dan Tim 9 Dinilai Jatuhkan Wibawa MK

Kasus Bank Century

Pertemuan Mahfud dan Tim 9 Dinilai Jatuhkan Wibawa MK

- detikNews
Sabtu, 03 Apr 2010 18:31 WIB
Jakarta - Pertemuan para inisiator Pansus Century atau Tim 9 dengan tiga hakim konstitusi di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dinilai menurunkan wibawa MK. Pertemuan tersebut juga memberikan kesan bahwa MK telah terpolitisasi.

"Mahfud MD terlalu gandrung pada politik sehari-hari, sehingga masuk perangkap Misbakhun dan kawan-kawan. Jika ia tidak merubah gayanya, citra MK sebagai lembaga independen dan netral, yang telah dirintis dengan susah-payah oleh Jimly Asshiddiqy dan kawan-kawan, akan hancur berkeping-keping,” kata Khairuddin Gustam, Plt Sekjen Jaringan Nusantara, Sabtu (3/3/2010).

Khairuddin, yang juga mantan fungsionaris PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), menyayangkan sikap Mahfud. Dia menilai mantan menteri pertahanan itu kurang berhati-hati sehingga mau menerima kunjungan Tim 9 yang bukan perwakilan resmi DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim 9 telah melakukan tindakan manipulasi, seolah-olah mereka adalah representasi lembaga DPR yang hendak membicarakan hak menyatakan pendapat. Padahal, mereka ini adalah kelompok politisi yang sedang resah dengan pengungkapan L/C fiktif Bank Century, sehingga melakukan akrobat politik sebisa mungkin," kata Khairudin.

Menurut Khairuddin, pertemuan antara MK dan DPR seharusnya dilakukan secara formal antara lembaga dan lembaga. Apalagi, jika dalam pertemuan tersebut muncul tuduhan serius bahwa Presiden tidak melaksanakan rekomendasi DPR dan BPK. Tindakan mengatasnamakan DPR, hanya dianggap sah apabila dilakukan oleh perwakilan resmi DPR.

"Inisiator Pansus Century tidak berhak mengatasnamakan Dewan. Apalagi mereka memiliki conflict of interest setelah terbongkarnya kasus L/C fiktif Bank Century yang menyeret diri atau kolega sendiri. Misbakhun dan kawan-kawan kehilangan legitimasi untuk menyalahkan Presiden, karena mereka terlebih dulu membohongi rakyat dengan menyembunyikan temuan BPK mengenai L/C fiktif," tandas Khairuddin.

Menurut laporan audit investigatif BPK, ada sepuluh L/C fiktif yang total nilainya Rp. 2,6 triliun. Dari jumlah itu, sebagian di antaranya diduga menyeret politisi DPR. Namun, Pansus Century tidak memberikan perhatian terhadap keberadaan L/C bodong tersebut.

Kasus L/C fiktif itu mencuat ke permukaan ketika polisi menetapkan empat tersangka kasus dugaan L/C fiktif senilai 22,5 juta USD milik PT Selalang Prima International (SPI) yang mayoritas sahamnya dimiliki Mukhammad Misbakhun, inisiator Pansus Century dari PKS. Saat ini, Bareskrim Mabes Polri tengah menunggu izin pemeriksaan Misbakhun dari Presiden SBY.


(djo/anw)


Berita Terkait