Edmon Dinonaktifkan, Polri Harus Rangkul Susno

Markus Pajak Rp 28 M

Edmon Dinonaktifkan, Polri Harus Rangkul Susno

- detikNews
Sabtu, 03 Apr 2010 17:00 WIB
 Edmon Dinonaktifkan, Polri Harus Rangkul Susno
Jakarta - Penonaktifan Brigjen Pol Edmon Illyas menjadi salah satu bukti pernyataan Komjen Pol Susno Duadji terkait dugaan adanya makelar kasus di Polri benar. Polri diminta merangkul Susno untuk memulihkan citra.

"Susno seharusnya dijadikan pahlawan dan dicontoh lembaga lain. Polri harus merangkul Susno untuk diajak kerjasama membongkar kasus ini lebih jauh dan membuat operasi yang kuat supaya dapat memulihkan citra kepolisian," kata Ketua Dewan EtikΒ  Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan, kepada detikcom, Sabtu (3/4/2010).

Menurut dia, Susno harus mendapatkan kompensasi karena telah membongkar sesuatu yang telah menjadi target negara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh terulang lagi konferensi pers atas nama institusi digunakan saling tuding, ini merusak citra institusi," ujar dia.

Johnson berpendapat, seharusnya kasus makelar kasus pajak dibawa ke ranah hukum pidana.

"Saya sesalkan semua berlindung di balik disiplin dan etika. harusnya yang terbukti salah, dinonaktifkan, dicopot dan diperiksa secara pidana. Kalau hanya terperiksa, saya khawatir keadaan yang melambat membuat mafia cari jalan keluar supaya meluas dan mafia investasinya tidak bisa tertangkap," papar dia.

Ketika ditanya adanya dugaan keterkaitan jenderal bintang tiga, Johnson yakin kasus makelar kasus pajak ini melibatkan orang kuat.

"Saya yakin ini naik ke atas. Ada orang kuat yang mengatur polisi, hakim, kejaksaan dan ditjen pajak. Presiden SBY seharusnya serius dan menggelar rapat Menko Polhukam dengan mengundang menteri terkait dan intelijen untuk mengungkapnya," kata Johnson.

Mabes Polri telah mencopot Brigjen Pol Edmond Ilyas dari jabatan Kapolda Lampung terkait kasus Gayus. Edmon yang pernah menjabat Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri saat ini berstatus terperiksa.

Dua perwira Mabes Polri juga sudah dibebastugaskan dari Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Kombes Pol Pambudi dan Kombes Pol Eko Budi. Mabes Polri juga sudah menetapkan tersangka, yakni Kompol Arafat dan AKP S.

(aan/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads