Brigjen Edmon & Brigjen Raja Terindikasi Melanggar Kode Etik

Brigjen Edmon & Brigjen Raja Terindikasi Melanggar Kode Etik

- detikNews
Sabtu, 03 Apr 2010 16:52 WIB
Jakarta - Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman terindikasi melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus Gayus Tambunan. Keduanya dinilai lalai dalam penanganan kasus itu.

"Terkait penanganan oleh Divisi Propam, terperiksa ada indikasi melakukan kelalaian dalam menangani kasus. Indikasinya pelanggaran kode etik," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/4/2010).

Edmon yang pernah menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dan Raja sebagai penggantinya dinilai tidak melaksanakan prosedur yang diharuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya dilakukan penahanan, tetapi tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Sementara terkait dugaan keterlibatan jenderal bintang tiga yang disinyalir anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Mabes Polri belum sampai kepada pembahasan itu.

"Tidak ada, tidak disebut-sebut soal jenderal bintang tiga," terangnya.

Sementara itu, dalam rapat analisa dan evaluasi yang dilakukan Polri, sejauh ini 3 tim yang dibentuk sudah melakukan cek dan ricek.

"Yang perLu diSampaikan, sudah ditahan 7 orang, yaitu GT (Gayus Tambunan), AK (Andi Kosasih), SS (perwira Polri berpangkat AKP), A (Kompol Arafat), L, HH (Haposan Hutagalung), dan AL. Untuk agenda hari ini dilakukan pemeriksaan atas tersangka yang sudah ditahan," terangnya.

(ndr/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads