Komisi III DPR Minta BPK Audit Ditjen Pajak

Markus Pajak Rp 28 Milyar

Komisi III DPR Minta BPK Audit Ditjen Pajak

- detikNews
Sabtu, 03 Apr 2010 15:45 WIB
Komisi III DPR Minta BPK Audit Ditjen Pajak
Jakarta - Sebaiknya BPK terlibat dalam proses hukum kasus mafia pajak Rp 28 Milyar yang diduga melibatkan jaringan oknum di banyak lembaga negara. Sesuai kapasitasnya, andil BPK adalah melakukan audit investigasi terhadap semua penerimaan pajak.

"Kita berikan kewenangan khusus kepada BPK atau lembaga yang tidak terait Departemen Keuangan untuk melakukan audit investigasi menyeluruh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fachri Hamzah di sela diskusi bertajuk "Tuntaskan Skandal Century" di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/4/2010).

Menurut politisi dari PKS ini, audit investigasi sangat krusial dilakukan. Sebab terungkapnya kasus Gayus menunjukkan rapuhnya sejumlah sistem pengawasan di lembaga instansi penegak hukum dan yang mengelola penerimaan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih kasus Gayus adalah diduga kuat melibatkan jaringan oknum aparat negara lintas lembaga negara. Artinya pengawasan terhadap arus transaksi perpajakan harus diperketat.

"Kasus ini melibatkan aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, aparat kejaksaan dan aparat kepolisian. Jadi markusnya itu lintas lembaga, tidak di perpajakan tapi juga Bea Cukai yang memberikan ijin," pungkas Fachri.

(van/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads