" Hari Senin 5 April, akan ada perdamaian antara Perum Pegadaian dan kedua janda pahlawan itu. Kegiatan itu difasilitasi kantor Staf Khusus Presiden. Prinsipnya, akan ada penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement)," kata Deputi Staf Khusus Presiden, Setiyardi, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (3/3/2010).
Setiyardi menambahkan, pihaknya berharap ada solusi terbaik dalam kasus ini. Termasuk juga soal rumah bagi kedua janda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Soetarti dan Rusmini, telah mendatangi kantor Staf Khusus Presiden, Rabu (31/3/2010). Dalam kesempatan itu, keduanya dijanjikan akan dicarikan solusi terbaik.
Soetarti dan Roesmini dituding telah melakukan penyerobotan tanah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka diduga menempati rumah yang bukan haknya.
Rumah Soetarti di Jl Cipinang II B/38 memiliki luas tanah 238 m2 dan luas bangunan 136 m2. Soetarti tinggal bersama anak bungsu dan dua cucunya sejak 1984.
Sementara itu, rumah Roesmini terletak di Jl Cipinang Jaya II C/12, memiliki luas tanah 300 m2 dan luas bangunan 125 m2. Roesmini yang tinggal berdua bersama anak paling kecilnya ini menempati rumah tersebut sejak 1979. Mereka duduk di kursi terdakwa atas gugatan Perum Pegadaian.
(djo/ndr)











































