"Tadi pagi sebelum Bang Buyung berangkat ke Mabes Polri sudah kontak saya dan menjajaki kemungkinan itu. Saya hanya mengatakan kalau tidak ada konflik kepentingan, kenapa tidak, maka ajakan Bang Buyung saya terima," kata M Assegaf kepada detikcom, Sabtu (3/4/2010).
Menurut dia, syarat bebas dari konflik kepentingan diajukannya sesuai dengan etika profesi pengacara. Pengacara bisa menangani dua klien sekaligus asalkan tidak ada konflik kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika menjadi lawyernya, Assegaf berharap agar Gayus bersikap terbuka. "Apakah pantas beban ini yang tanggung dia sendiri? Apakah bagi-bagi duit idenya dia atau dia hanya menjadi boneka dan dikendalikan orang lain," kata Assegaf.
Buyung ditunjuk menjadi pengacara Gayus per 3 April 2010. Buyung mempunyai 3 alasan mendampingi Gayus yakni alasan HAM, dan kasus Gayus bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan pajak.
(aan/djo)











































