"Jaksa Agung sudah menyebutkan adanya kejanggalan, untuk itu harus ada sanksi yang dijatuhkan. Kita melihat prosesnya lambat, seharusnya ada tindakan segera," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Muchtar saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/4/2010).
Atas dugaan keterlibatannya, Brigjen Pol Edmond Ilyas sudah Mabes Polri copot dari jabatan Kapolda Lampung. Ini karena Edmond pernah menjabat Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Dua petinggi Mabes Polri juga sudah dibebastugaskan dari Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Kombes Pol. Pambudi dan Kombes Pol. Eko Budi serta menetapkan tersangka Kompol Arafat dan AKP S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di Kejagung, sejauh ini baru sebatas mengakui ada aparatnya yang tidak benar dan membentuk eksaminasi saja. Meski sudah ada yang diperiksa, tetapi belum ada langkah konkrit.
"Di Kejaksaan itu lambat prosesnya. Seharusnya segera ada tindakan, jangan kasus Gayus ini dilokalisir hanya di Polri dan Ditjen Pajak. Kejagung harus terbuka mengatakan siapa yang bertanggung jawab," pungkas Zaenal.
(ndr/lh)











































