Kejaksaan Harus Cepat Bergerak Tindak Oknum yang Terlibat

Kasus Markus Pajak Rp 28 M

Kejaksaan Harus Cepat Bergerak Tindak Oknum yang Terlibat

- detikNews
Sabtu, 03 Apr 2010 10:57 WIB
Jakarta - Polri dan Ditjen Pajak sudah menindak oknum masing-masing terkait kasus Gayus Tambunan. Namun tidak demikian dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum ada tindakan pada oknum jaksa yang terlibat.

"Jaksa Agung sudah menyebutkan adanya kejanggalan, untuk itu harus ada sanksi yang dijatuhkan. Kita melihat prosesnya lambat, seharusnya ada tindakan segera," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Muchtar saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/4/2010).

Atas dugaan keterlibatannya, Brigjen Pol Edmond Ilyas sudah Mabes Polri copot dari jabatan Kapolda Lampung. Ini karena Edmond pernah menjabat Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Dua petinggi Mabes Polri juga sudah dibebastugaskan dari Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Kombes Pol. Pambudi dan Kombes Pol. Eko Budi serta menetapkan tersangka Kompol Arafat dan AKP S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang Ditjen Pajak sudah menonaktifkan atasan langsung Gayus, Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru. Juga 9 orang petinggi lain Ditjen Pajak yang juga merupakan atasan tidak langsung Gayus Tambunan.

Sedangkan di Kejagung, sejauh ini baru sebatas mengakui ada aparatnya yang tidak benar dan membentuk eksaminasi saja. Meski sudah ada yang diperiksa, tetapi belum ada langkah konkrit.

"Di Kejaksaan itu lambat prosesnya. Seharusnya segera ada tindakan, jangan kasus Gayus ini dilokalisir hanya di Polri dan Ditjen Pajak. Kejagung harus terbuka mengatakan siapa yang bertanggung jawab," pungkas Zaenal.

(ndr/lh)



Berita Terkait