Agar Pemeriksaan Objektif Raja Erizman Sebaiknya Dinonaktifkan

Markus Pajak Rp 28 M

Agar Pemeriksaan Objektif Raja Erizman Sebaiknya Dinonaktifkan

- detikNews
Sabtu, 03 Apr 2010 05:44 WIB
Agar Pemeriksaan Objektif Raja Erizman Sebaiknya Dinonaktifkan
Jakarta - Pencopotan Brigjen Pol Edmon Ilyas dari jabatannya sebagai Kapolda Lampung oleh Kapolri patut diapresiasi. Agar pemeriksaan tim independen berlangsung objektif, polri sebaiknya juga menonaktifkan Brigjen Pol Raja Erizman

"Bila nonaktif maka tidak akan menganggu objektifitas proses tim independen," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada detikcom, Jumat (2/4/2010).

Menurut Emerson, Kapolri tidak perlu langsung mencopot Raja dari jabatannya jika memang belum ada dugaan kuat unsur pidana. Namun, penonaktifan semata-mata agar pihak terperiksa bisa leluasa menjalani proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak terbukti kan bisa direhabilitasi. Kalau terbukti ya jangan ragu-ragu dicopot," jelasnya.

Emerson menilai, langkah Polri sejauh ini sudah baik. Namun, polri tetap harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan hanya perwira rendahan saja yang diusut.
Β 
"Jangan ada saling melindungi dalam penanganan kasus ini," paparnya.

Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman sebelumnya dituding mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terlibat dalam markus pajak Rp 28 milliar.

Mabes Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus markus pajak Rp 28 milliar yakni Gayus Tambunan, Andi Kosasih, pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, penyidik Bareskrim berinisial Kompol A dan AKP S.

Kompol A dan AKP S diduga mengikuti pertemuan dengan tersangka lainnya untuk merekayasa kasus Gayus. Sementara, Jumat (2/4), 2 penyidik Bareskrim yaitu Kombes Pol Eko Budi dan Kombes Pol Pambudi dinonaktifkan, sedangkan Brigjen Pol Edmon Ilyas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Lampung.

(ape/ape)


Berita Terkait