"Sudah dengar (dinonaktifkan). Tapi saya no comment dulu ya," kata Susno kepada detikcom, Jumat (2/4/2010).
Susno tak mau berkomentar panjang karena belum mempunyai data pendukung mengenai alasan belum dinonaktifkannya Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman. Padahal menurut Susno, Raja lah yang mencairkan rekening Gayus yang diblokir pada 2009 lalu.
"Tim independennya siapa? Kan dia (Raja) yang cairkan. Saya tak bisa berkomentar belum dapat informasi. Belum ada data pendukung," tegas dia.
Sebelumnya Kamis (18/3), Susno Duadji menyebutkan ada 2 jenderal yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan pajak Rp 25 miliar di Mabes Polri.
Kedua jenderal itu adalah Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di kepengurusan dulu, Brigjen Edmon Ilyas dan Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus sekarang Brigjen Raja Erizman.
Brigjen Edmon Ilyas mulai hari ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolda Lampung. Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak yang menggantikan posisi Edmon. Namun Kapolri sendiri belum menonaktifkan Raja yang juga sudah berstatus terperiksa di Propam Mabes Polri.
(gus/asy)











































