"Itu terserah klien saya, silakan saja," kata Firman saat dihubungi lewat telepon, Jumat (2/4/2010).
Bagi Firman, pencabutan surat kuasa itu hal biasa dalam bisnis pengacara. Ia juga mengaku tidak gentar atas ancaman Junimart Girsang, selaku kuasa hukum Ibrahim, yang akan mengadukannya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tudingan Junimart tentang adanya nama Hakim Agung Muda MA Prof Paulus Effendi Lotulung yang dicatut demi mendapatkan kuasa dari Ibrahim, Firman membantahnya. Ia merasa tidak pernah melakukan klaim apa pun.
"Tidak ada, itu bukan klaim-klaiman. Soal sikap Pak Ibrahim yang mencabut, silakan saja. Itu hak beliau," tutupnya.
Junimart Girsang sebelumnya menunjukkan pembatalan surat kuasa dari Ibrahim di KPK. Di kertas itu tertulis 'Surat kuasa ini saya batalkan atau cabut, Jakarta, Tanggal 31-03-2010'. Keterangan itu ditandatangani oleh Ibrahim.
Pengklaiman ini berawal saat Firman mengunjungi Ibrahim di RS Mitra Internasional. Ia mengaku diminta oleh Hakim Agung Muda MA Prof Paulus Effendi Lotulung untuk membantu Ibrahim.
Setelah dicek ke MA, ternyata Paulus Effendi tidak pernah meminta bantuan kepada Firman. Ia bahkan mengaku tidak pernah kenal dengan Firman.
(mad/asy)











































