Berstatus Terperiksa, Raja Erizman & Edmon Ilyas Belum Dinonaktifkan

Markus Pajak Rp 28 M

Berstatus Terperiksa, Raja Erizman & Edmon Ilyas Belum Dinonaktifkan

- detikNews
Kamis, 01 Apr 2010 20:12 WIB
Berstatus Terperiksa, Raja Erizman & Edmon Ilyas Belum Dinonaktifkan
Jakarta - Dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam mafia kasus pajak Gayus Tambunan, Brigjen Pol Raja Erizman dan Edmon Ilyas kini sudah ditetapkan sebagai terperiksa oleh Propam Mabes Polri. Namun, hingga kini keduanya belum dinonaktifkan.

"Kaitannya masalah pencopotan kita belum bisa berandai-andai, karena pemeriksaan masih berjalan," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2010).

Sulistyo berharap proses pemeriksaan terhadap keduanya dapat berjalan dengan cepat. Sementara hasilnya masih akan menunggu laporan dari tim pemeriksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mabes Polri membentuk tiga tim, tim pertama melanjutkan perkara yang belum usai. Tim kedua yang beraitan dengan makelar kasus dan yang ketiga terkait masalah kode etik profesi. Khusus yang terkait makelar kasus menjadi prioritas," jelasnya.
Β 
Sementara itu, Sulistyo juga menegaskan, proses pemeriksaan terhadap kedua jenderal tersebut akan tetap berjalan lancar. Khusus untuk Edmon yang kini menjabat sebagai Kapolda Lampung, tugasnya akan digantikan oleh Wakapolda Lampung, selama proses pemeriksaan dilakukan.

"Tugas harian dilakukan oleh Wakapolda," tutupnya.

Kedua nama jenderal tersebut sebelumnya disebut-sebut oleh Susno terlibat kasus markus Pajak Rp 25 miliar (menurut data PPATK sejumlah Rp 28 miliar). Brigjen Pol Edmon Ilyas merupakan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim dan kini telah dipindah menjadi Kapolda Lampung. Sementara Brigjen Pol Raja Erizman saat ini menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus. Penanganan kasus Gayus Tambunan dilakukan dalam masa jabatan dua jenderal tersebut.

(mad/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads