"Berkaitan dengan dua jenderal anggota Polri sekarang statusnya sebagai terperiksa. Kaitannya dengan masalah internal. Dalam kaitan kode etik profesi di mana keduanya menjabat sebagai direktur di Bareskrim," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2010).
Menurut Sulistyo, keduanya dimintai pertanggungjawaban tentang cara mereka menangani kasus pajak Gayus Tambunan. Hingga saat ini, proses penelusuran tentang keterlibatan keduanya masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terperiksa. Menurut Susno, status terperiksa di Propam sama halnya dengan status tersangka di perkara pidana.
"Istilahnya terperiksa untuk propam itu sama saja dengan tersangka untuk Reserse. Sudah resmi sebagai terperiksa yang derajatnya sama dengan tersangka," kata Susno, Selasa 23 Maret lalu.
Kedua nama jenderal tersebut sebelumnya disebut-sebut oleh Susno terlibat kasus markus Pajak Rp 25 miliar (menurut data PPATK sejumlah Rp 28 miliar). Brigjen Pol Edmon Ilyas merupakan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim dan kini telah dipindah menjadi Kapolda Lampung. Sementara Brigjen Pol Raja Erizman saat ini menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus. Penanganan kasus Gayus Tambunan dilakukan dalam masa jabatan dua jenderal tersebut.
Hingga kini polri baru menetapkan 4 tersangka, mereka adalah Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Penyidik Kompol Arafat, dan Pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.
(mad/ndr)











































