Terdakwa: Saya Mengambil Hak Pribadi

Nge-Charge HP Dipidana

Terdakwa: Saya Mengambil Hak Pribadi

- detikNews
Kamis, 01 Apr 2010 18:52 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roland menuntut terdakwa pencurian listrik Aguswandi Tanjung 1,5 tahun penjara. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa tetap berkeyakinan jika yang dilakukannya adalah memanfaatkan aliran listrik sebagai hak pribadi atas benda bersama dan bukan pencurian.

"Sebagaimana tertuang dalam pertelaan rumah susun serta berdasarkan nilai perbandingan proporsional sesuai dengan buku tanah milik terdakwa, maka sejak semula perbuatan memanfaatkan listrik bukan tindak pidana," kata kuasa hukum Terdakwa, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis & Associates.

Pernyataan pembelaan ini disampaikan dalam duplik setebal 11 halaman di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis, (1/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, Jaksa berkeyakinan jika Aguswandi terbukti melanggar pasal 363 pasal 1 KUHP tentang pencurian. Tuntutan ini disampaikan pada awal Maret lalu.

Peristiwa tersebut bermula ketika Aguswandi sedang mencolok listrik dari lobi Apartemen Roxy Mas Lt 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Dia ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang rencananya akan dilakukan lagi pada Kamis, 15 April dengan agenda pembacaan putusan.

(asp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads