"Sebagaimana tertuang dalam pertelaan rumah susun serta berdasarkan nilai perbandingan proporsional sesuai dengan buku tanah milik terdakwa, maka sejak semula perbuatan memanfaatkan listrik bukan tindak pidana," kata kuasa hukum Terdakwa, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis & Associates.
Pernyataan pembelaan ini disampaikan dalam duplik setebal 11 halaman di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis, (1/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut bermula ketika Aguswandi sedang mencolok listrik dari lobi Apartemen Roxy Mas Lt 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Dia ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang rencananya akan dilakukan lagi pada Kamis, 15 April dengan agenda pembacaan putusan.
(asp/mad)











































