"Kasubdit inisialnya D, E, J, dan M. Kasi 5 orang inisialnya B, Y, A, S, dan E. Serta seoran direktur BH," kata Direktur Kitsda Bambang Basuki dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/4/2010).
Mereka, lanjut Bambang, saat ini masih diperiksa, dan bila terbukti terlibat akan dikenai sanksi. "Yang paling ringan adalah memberikan teguran lisan dan sanksi paling berat pemecatan," terang Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kita cross check dengan pengakuan saudara GT. Tentu kita dengar GT menyebut nama, tapi siapa saja, apakah termasuk yang dinonaktifkan atau yang sudah keluar atau dibebastugaskan," terangnya.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas pemeriksaan dan independensi, Ditjen Pajak melibatkan pihak Kemenkeu. "Kita libatkan Irjen dalam kasus ini," tutupnya.
(ndr/gah)










































