"Yang tercatat saat ini ada 48 pengacara. Total kami ada ribuan orang sudah siap menjamin Haposan," Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Jhon SE Panggabean di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2010).
Jhon mengatakan, penangguhan dilakukan karena Haposan dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mempersulit penyidikan bahkan akan kooperatif.
"Surat permohononan (penangguhan) perlu dipertimbangkan oleh Bapak Kapolri," imbuhnya.
Jhon mengatakan, Haposan adalah advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Haposan memang seorang pengacara. Pengacara tidak bisa diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka.
"Tidak ada pertemuan untuk merekayasa kasus. Haposan itu menjalankan tugasnya," jelasnya.
(gus/fay)











































