"Setahu saya, seminggu ini sakit, bolak-balik ke rumah sakit. Sakitnya sesuai yang tertera di surat dokter yang dibacakan di sidang," kata kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, kepada detikcom, Kamis (1/4/2010).
Partahi tidak mengetahui siapa dokter yang merekomendasikan bahwa Nunun sakit lupa berat. "Saya tidak tahu itu surat dokter pribadi atau pemerintah," kata Partahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa setuju jika dibentuk tim dokter independen? "Boleh saja jika pengadilan memerintahkan, biar obyektif," jawab Partahi.
Namun demikian, Partahi berharap pengadilan membacakan klarifikasi Nunun yang telah disampaikannya di bawah sumpah saat diperiksa KPK.
"Kita harap klarifikasi dia dibacakan saja. Senin datang atau tidak, ya tergantung kondisi kesehatannya. Kita akan lihat dulu, seberat apa sakitnya, seperlu apa dipaksakan hadir, dan apakah klarifikasi di bawah sumpah tidak cukup," kata Partahi.
Nunun seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod dalam kasus suap pemilihan Dewan Gebernur Senior (DGS) BI di Pengadilan Tipikor hari ini. Namun, Nunun absen dengan alasan sakit pelupa berat. Jaksa menunjukkan surat dokter kepada hakim. Hakim tidak percaya begitu saja dan meminta jaksa tetap menghadirkan istri eks Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.
(aan/nrl)











































