"Ya kita lihat dari transaksi, dari laporan, tidak kelihatan. Tapi kita lihat petunjuk jaksa dan tuntutan, ada kejanggalan. Diibaratkan di Jakarta buang air saja bayar, masa dapat tuntutan bebas tidak bayar," kata anggota Satgas Yunus Husein pada detikcom, Kamis (1/4/2010).
Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang sudah melakukan pemeriksaan internal di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Kini tinggal menunggu hasilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus menyatakan, bila ada jaksa yang terindikasi pidana, akan ditangani Polri.
"Penyidiknya hanya kepolisian. Polisi yang memproses tindak pidana. Termasuk korupsinya, masih masuk kewenangan polisi. Termasuk pemalsuan dan keterangan palsu itu pidana umum," tutupnya.
(ndr/nrl)











































