"Ya kita lihat dari transaksi, dari laporan, tidak kelihatan. Tapi kita lihat petunjuk jaksa dan tuntutan, ada kejanggalan. Diibaratkan di Jakarta buang air saja bayar, masa dapat tuntutan bebas tidak bayar," kata anggota Satgas Yunus Husein pada detikcom, Kamis (1/4/2010).
Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang sudah melakukan pemeriksaan internal di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Kini tinggal menunggu hasilnya.
"Kita sudah menemui Jaksa Agung, meminta izin beliau agar memprioritaskan dan mengikhlaskan. Karena katakanlah, kalau ada jaksa diperiksa dan dijadikan tersangka, harus dengan izin Jaksa Agung," ungkap Kepala PPATK ini.
Yunus menyatakan, bila ada jaksa yang terindikasi pidana, akan ditangani Polri.
"Penyidiknya hanya kepolisian. Polisi yang memproses tindak pidana. Termasuk korupsinya, masih masuk kewenangan polisi. Termasuk pemalsuan dan keterangan palsu itu pidana umum," tutupnya.
(ndr/nrl)











































