"Mengamati perkembangan praktek mafia peradilan, agar diberi kewenangan untuk melakukan itu (penyadapan)," ujar Ketua KY Busyro Muqoddas kepada detikcom, Kamis (1/4/2010).
Busyro mengatakan, tidak semua hakim yang akan disadap. Hanya hakim-hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap, korupsi, dan tindak pidana lainnya saja. KY nantinya akan menerima laporan dan informasi masyarakat terkait hakim-hakim nakal tersebut.
"Informasi masyarakat itu juga akan kita saring kualitasnya. Kita cek lagi kebenarannya," jelasnya.
Karena itu, para komisioner KY sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan secara formal kepada presiden atau DPR sebagai lembaga legislatif. Permohonan terkait dengan agar disahkannya peraturan atau UU agar KY bisa menyadap.
"Walaupun presiden juga ada, nggak ada salahnya kalau diajukan ke legislatif yang membahas peraturannya," ungkapnya.
(gus/fay)











































