"Puluhan saja, tidak sebanyak sampai ratusan," kata Ketua PPATK Yunus Husein saat dihubungi detikcom, Kamis (1/4/2010).
Sebelumnya anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menyebut ada 149 perusahaan yang menyetor uang ke rekening Gayus. Bambang mengaku memiliki data itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, modus perusahaan itu memberikan setoran terkait dengan aturan perusahaan mesti menyetor uang 50 persen ke negara saat sidang di Pengadilan Pajak. Proses menyimpan uang itu, oleh petugas Pajak tentu membuat rawan penyimpangan.
"Kalau keberatan ditolak, bisa banding. Setelah diputuskan banding, ada tingkat kasasi. Nah ini bisa memetik keuntungan pertama dari bunga, yang kedua menyimpan uang Rp 20 miliar, kemudian diputuskan pengadilan Rp 18 miliar, ada penurunan 2 miliar, dan ini rawan akrobat-akrobat," jelasnya.
Kemudian, karena sejak 2008 tidak diperkenankan lagi sistem penyetoran uang, ditengarai modusnya pun berganti. "Karena tidak ada setoran, main di pengadilan dengan mendapatkan penurunan bayar pajak. Di situ modusnya," tutupnya.
(ndr/fay)










































