"Dia harus tetap dipanggil lagi. Kalau tidak bisa datang, dia perlu diperiksa psikiater betul atau tidak dia sakit pelupa berat," kata mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chaerul Imam, kepada detikcom, Kamis (1/4/2010).
Menurut dia, pemeriksaan Nunun ke psikiater bisa diusulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun diperintahkan oleh majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti berbohong, lanjut dia, Nunun bisa dipidana. "Dia wajib datang sebagai saksi. Tiga kali tidak datang, bisa dipanggil paksa. Jika keterangan sakit pelupa berat ternyata bohong terhadap pejabat negara, dia bisa kena pidana," papar Chaerul.
Nunun seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod dalam kasus suap pemilihan Dewan Gebernur Senior (DGS) BI di Pengadilan Tipikor. Namun, Nunun absen dengan alasan sakit pelupa berat.
Jaksa menunjukkan surat dokter kepada hakim. Hakim tidak percaya begitu saja dan meminta jaksa tetap menghadirkan istri Adang Daradjatun tersebut dalam sidang pada Senin 5 April 2010.
(aan/asy)











































