Praperadilan Tahanan Polda Kalteng Dikabulkan PN Palangkaraya

Isu Markus dan Pelanggaran HAM

Praperadilan Tahanan Polda Kalteng Dikabulkan PN Palangkaraya

- detikNews
Kamis, 01 Apr 2010 15:40 WIB
Palangkaraya - Tersangka korupsi pembangunan jalan eks landing site Pertamina di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Jahrian, bernapas lega. Gugatan pra peradilannya dikabulkan PN Palangkaraya. Hakim menilai, ada kekeliruan dalam proses penangkapan dan penahanan Jahrian.

"Banyak pertimbangan dari hakim sehingga mengabulkan pra peradilan ini. Salah satunya adalah bukti permulaan yang tidak cukup untuk menahan Jahrian," ujar Ari Aditria Wirastomo, kuasa hukum Jahrian kepada detikcom, Kamis, (1/4/2010).

Alasan kesehatan Jahrian juga menjadi pertimbangan hakim. Sebelumnya RS Bhayangkara, Polda Kalteng, merekomendasikan Jahrian untuk dirujuk ke RS MMC Jakarta, guna melakukan evaluasi endoskopi. Namun, rekomendasi ini ditolak oleh Kepolisian Daerah Kalteng.

Selain mengajukan pra peradilan, tim hukum Jahrian juga menempuh upaya hukum lainnya dengan mengajukan gugatan perdata di PN Palangkaraya, Kalteng.  Sidang gugatan perdata ini akan dimulai Senin pekan depan.

Akui Keliru

Dihubungi terpisah Direskrim Polda Kalteng, Kombes Klimen, mengakui pihaknya melakukan kekeliruan dalam menangani proses penyidikan kasus tersebut. Namun kekeliuran tersebut hanya persoalan administrasi saja, misalnya dalam proses pemanggilan Jahrian sebagai saksi.

"Waktu itu, penyidik mengirimkan surat pemanggilan melalui faksimil," terang Klimen.

Atas putusan PN Palangkaraya itu, kata Klimen, pihaknya akan segera mengeluarkan Jahrian dari daftar tahanan Polda Kalteng. "Dengan besar hati (akui kekeliruan). Itu introspeksi saya untuk lebih baik dalam proses penyidikan ke depan nantinya," ujar Klimen.

Namun, sambung Klimen, hal ini tidak berarti polisi menghentikan pengusutan kasus korupsi tersebut. Hal ini mengingat risiko lebih besar akan dihadapinya apabila menghentikan penanganan kasus tersebut.

"Dikeluarkan dari daftar tahanan, tapi bukan menyangkut substansi hukum. Proses hukum jalan terus," tegas Klimen.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan eks landing site Pertamina di Kabupaten Barito Timur. Untuk kepentingan proyek tersebut, DPRD dan Pemkab Barito Timur menerbitkan Perda No 5 tahun 2006 tentang Investasi Infrastruktur Jalan dan landing site eks Pertamina. Di Perda itu disebutkan, investor pembangunan adalah pihak swasta, yaitu PT Puspita Alam Kurnia, dengan pola bagi hasil dengan Pemkab Barito Putra, dengan jangka waktu 18 tahun. Atas dasar itu Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor 425 tahun 2008.

Namun dalam perjalanannya, Polda Kalteng menilai ada unsur korupsi dalam penarikan retribusi, karena Perda dan SK Bupati cacat hukum. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, Polda menetapkan H Jahrian dan Teja Kurnia (Dirut PT PAK) sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 12e jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pihak keluarga menilai janggal penahanan Jahrian. Mereka juga menganggap penolakan Polda Kalteng agar Jahrian dirujuk ke RS MMC Jakarta melanggar HAM. Terkait hal tersebut, mereka kemudian mengadu ke Komnas HAM.

(djo/djo)


Berita Terkait