Sakit Pelupa Berat, Nunun Harus Tunjukkan Surat Dokter Pemerintah

Suap Pemilihan DGS BI

Sakit Pelupa Berat, Nunun Harus Tunjukkan Surat Dokter Pemerintah

- detikNews
Kamis, 01 Apr 2010 15:16 WIB
 Sakit Pelupa Berat, Nunun Harus Tunjukkan Surat Dokter Pemerintah
Jakarta - Nunun Nurbaeti, yang diduga memberikan cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR, mengaku sakit pelupa berat sehingga tidak bisa menjadi saksi. Untuk meyakinkan bahwa dia memang sakit pelupa berat, Nunun harus menunjukkan surat keterangan dari dokter pemerintah.

"Tidak perlu bentuk tim independen dokter. Dia kan hanya saksi biasa. Dia cukup menunjukkan surat resmi dari dokter pemerintah, bukan dokter pribadi dan asal-asalan," kata pengamat hukum Asep Iwan Iriawan, kepada detikcom, Kamis (1/4/2010).

Asep menegaskan, Nunun harus membuktikan sakitnya. "Seperti Pak Harto saja dulu ada second opinion," kata eks hakim di PN Jakarta Pusat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, seorang saksi wajib memenuhi panggilan. Hal ini tertuang dalam pasal 224 KUHP. "Saksi itu wajib hadir. Jika tidak bisa kena pidana," ujar pria yang kini sibuk mengajar ini.

Selama menjadi hakim, Asep pernah menghadapi saksi yang beralasan seperti Nunun. "Jangankan saksi yang sakit, terdakwa kabur saja saya tetap panggil. Karena, saksi dan terdakwa wajib memenuhi panggilan. Hendra Rahardja yang kabur saya tetap panggil. Kalau tidak datang, panggil paksa," kata Asep.

Nunun seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod dalam kasus suap pemilihan Dewan Gebernur Senior (DGS) BI di Pengadilan Tipikor. Namun, Nunun absen dengan alasan sakit pelupa berat. Jaksa menunjukkan surat dokter kepada hakim. Hakim tidak percaya begitu saja dan meminta jaksa tetap menghadirkan istri eks Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.

(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini