"Tidak perlu bentuk tim independen dokter. Dia kan hanya saksi biasa. Dia cukup menunjukkan surat resmi dari dokter pemerintah, bukan dokter pribadi dan asal-asalan," kata pengamat hukum Asep Iwan Iriawan, kepada detikcom, Kamis (1/4/2010).
Asep menegaskan, Nunun harus membuktikan sakitnya. "Seperti Pak Harto saja dulu ada second opinion," kata eks hakim di PN Jakarta Pusat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjadi hakim, Asep pernah menghadapi saksi yang beralasan seperti Nunun. "Jangankan saksi yang sakit, terdakwa kabur saja saya tetap panggil. Karena, saksi dan terdakwa wajib memenuhi panggilan. Hendra Rahardja yang kabur saya tetap panggil. Kalau tidak datang, panggil paksa," kata Asep.
Nunun seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod dalam kasus suap pemilihan Dewan Gebernur Senior (DGS) BI di Pengadilan Tipikor. Namun, Nunun absen dengan alasan sakit pelupa berat. Jaksa menunjukkan surat dokter kepada hakim. Hakim tidak percaya begitu saja dan meminta jaksa tetap menghadirkan istri eks Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.
(aan/nrl)










































