"Padahal kami seharusnya yang menang. Kok tiba-tiba lelang diulang. Padahal, proses lelang telah memenuhi Kepres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata kuasa hukum penggugat, Syamsudin.
Hal itu disampaikannya usai sidang PTUN dengan agenda pembacaan kesimpulan di depan Ketua Majelis Hakim M Sirait di gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Kamis(1/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spesifikasi kapal yaitu panjang 60 meter, lebar 7,8 meter, dan tinggi 4,4 meter dengan waktu pengerjaan 2 tahun.
"Pada awalnya peserta lelang 20 perusahaan sehingga mengerucut menjadi 6 perusahaan. Termasuk klien saya," tambahnya.
Tapi tanpa sebab, lanjut Syamsudin, tiba-tiba kementerian membatalkan proses lelang dan melakukan lelang ulang.
"Nah dari itulah kami menggugat pembatalan lelang ini. Padahal kami yakin kami yang akan memenangkan lelang ini," tandasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 15 April 2010 dengan agenda pembacaan keputusan. Seandainya penggugat dimenangkan, klien Syamsudin tak bisa melaksanakan proyek tersebut karena pengadaan barang telah dihentikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.
"Penggagalan proyek kapal dihentikan lewat surat Menteri dengan nomor: B.89/SJ/PL.420/2010 Tanggal 19 Maret 2010. Tapi itu bukan materi gugatan kali ini," katanya.
Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Febri Triyanto mengaku pembatalan pelelangan karena belum dipenuhinya Kepres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Umpamanya dalam perpres disebut dilarang dokumen diperiksa instansi lain terhadap hasil lelang," tukasnya.
(asp/gus)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini