"Kita akan memerintahkan LPPOM untuk menelusurinya," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dihubungi detikcom, Kamis (1/4/2010).
MUI juga akan segera meminta masukan dari berbagai pihak. Menurut Ma'ruf, harus dijelaskan betul bagaimana kondisi rokok yang beredar di Indonesia sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf mengatakan ulama di Indonesia memposisikan rokok sebagai khilat, antara makruh dan haram. Namun ada tiga situasi dimana rokok haram, yaitu di tempat umum, untuk ibu hamil, dan untuk anak-anak.
"Kalau rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram mutlak," pungkasnya.
Sebuah riset dari Belanda yang didukung pula oleh Profesor Kesehatan Masyarakat dari University of Sydney, Simon Chapman, menunjukkan adanya kandungan babi dalam rokok. Hemoglobin babi ternyata digunakan dalam filter rokok sebagai bahan penyaring bahan kimia berbahaya dari rokok agar tidak masuk ke paru-paru.
(fay/nrl)











































