Gunakan Narkoba, Perwira Kodam XVI Pattimura Dipecat

Gunakan Narkoba, Perwira Kodam XVI Pattimura Dipecat

- detikNews
Kamis, 01 Apr 2010 13:42 WIB
Ambon - Mayor Infantri Pasekel, anggota Kodam XVI Pattimura terpaksa mengakhiri karir militernya. Dia dipecat karena terbukti melanggar pasal 60 ayat 4, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Ouditur Militer (Otmil), Jl Sultan Hasanuddin, Ambon, Kamis (1/4/2010).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK AAA Putu Oka Dewi Iriani, didampingi hakim anggota Kolonel CHK Riza Thalib serta Kolonel CHK Siti Rafeah. Sementara terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Mayor CHK B Siregar dan Kapten CHK Beni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dipecat dari instansi kedinasan militer, terdakwa juga dihukum pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 2 juta, subsider dua bulan kurungan. Putusan pidana penjara, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Ouditur Militer Kolonel CHK Sumartono, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.

Dalam putusannya majelis hakim mengungkapkan, terdakwa sudah sering melakukan transaksi shabu-shabu yang dibeli oleh mantan anggota DPRD Maluku, Ridwan Marasabessy. Keterlibatan terdakwa ini terungkap, setelah Marasabessy membeberkannya dalam persidangan dirinya, maupun sebagai saksi atas terdakwa Jeri Ong, Paulus Usmany telah disidangkan dan divonis lebih dulu di Pengadilan Negeri Ambon.

Marasabessy, Jeri Ong dan Paulus Usmany ditangkap polisi saat pesta shabu-shabu di rumah dinas DPRD Provinsi Maluku Kebun Cengkeh beberapa waktu lalu.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak cukup layak dipertahankan sebagai TNI AD. Apabila tidak diberi tindakan tegas maka terdakwa akan mengganggu dan merusak sendi-sendi tentang sumpah prajurit TNI.

Atas pertimbangan itulah, majelis hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan diri terdakwa, dimana terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Seharusnya sebagai perwira menengah harus menjadi contoh yang baik kepada bawahannya, perbuatan terdakwa merusak citra TNI, terdakwa menggunakan psikotropika sejak tahun 2006.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa mengaku menyesal. Mejelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 20 ribu.

Atas putusan tersebut, terdakwa memintakan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan tanggapannya. Jika dalam waktu tujuh hari, tidak ada tanggapan dari terdakwa maka putusan majelis hakim yang dibacakan dinyatakan sebagai putusan hukum tetap. Sementara itu, Ouditur masih menyatakan pikir-pikir.

(han/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads