"Kami berharap kebijakan KPK untuk tidak memindahkan klien kami ke tempat
lain," kata pengacara Ibrahim, Firman Wijaya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna
Said, Jaksel, Kamis (1/4/2010).
Firman beralasan, medical record Ibrahim secara utuh ada di RS Mitra Internasional. Firman khawatir jika Ibrahim dipindah justru akan membahayakan kesehatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Firman meminta agar Mahkamah Agung (MA) tidak terburu-buru
langsung menghentikan sementara Ibrahim karena kasus ini. "Beri kesempatan
Pak Ibrahim dulu untuk membela diri," kata Firman.
Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK setelah menerima duit sebesar Rp 300 juta
dari seorang pengacara, Adner Sirait. Namun, karena kondisi kesehatan yang
tidak memungkinkan, Ibrahim langsung dibawa ke RS Mitra Internasional usai
diperiksa beberapa saat oleh penyidik.
(mok/aan)











































