"Praktek Gayus dimulai tahun 2007. Akhirnya kita tangkap Gayus dengan praktek busuknya ini di Pajak," ujar penasihat Kapolri, Prof Dr Kastorius Sinaga, kepada detikcom, Kamis (1/4/2010).
Menurut Kastorius, uang Rp 28 miliar yang terekam di rekening Gayus dikucurkan dalam 4 tahapan. Tahap pertama, Gayus menerima uang tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang Rp 28 miliar itu masuk ke Gayus secara bertahap. Ada 4 kali," kata sosiolog yang mengikuti jalannya pemeriksaan Gayus tersebut.
Karena itu, lanjut Kastorius, Kapolri akan bekerjasama dengan Menkeu untuk mengungkap semua markus di Ditjen Pajak.
"Akan digulung polisi habis-habisan. Kejahatan pajak itu pidana. Pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan seperti yang dilakukan Gayus," tegasnya.
(gus/nrl)











































