"Ada keterangan dari dokter Panda Nababan sakit dan harus istirahat dua hari," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati membacakan surat keterangan sakit Panda dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (1/4/2010).
Hakim pun memerintahkan jaksa menjadwalkan kembali pemanggilan Panda pada persidangan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa, Panda sebagai koordinator pemenangan disebut menerima jatah Rp 1,450 miliar dari aliran cek itu.
Selain Panda, ketua FPDIP Tjahjo Kumolo juga dijadwalkan bersaksi.
(Rez/nrl)











































