"Kita belum lakukan penindakan. Kita masih sosialisasikan dulu ke pengendara motor," kata Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Sungkono kepada detikcom, Kamis (1/4/2010).
Sungkono menjelaskan, petugas menghentikan bikers yang menaiki motor dengan helm cetok. Kemudian petugas akan memberikan pengarahan kepada bikers tersebut. "Setelah sosalisasi baru akan ada penindakan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Asan menjelaskan, pengarahan petugas itu tidak menganjurkan para bikers untuk membeli merk helm tertentu yang telah berlabel SNI. "Kita tidak sosialisasi merek tertentu, nanti dikira dapat uang lagi dari mereka," katanya.
Mulai hari ini para bikers diwajibkan untuk menggunakan helm berlebel SNI (Standar Nasional Indonesia). 19 Merek helm yang dianggap telah memenuhi standar nasional Indonesia seperti NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC dan Cargloss Helmet.
(nal/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini