"Dia kan orang tuanya masih ada, berarti secara hukum SW masih dalam kuasa orang tua, " terang Kepala Dinas Sosial Kota Malang, Wahyu Santoso, dihubungi detikom, Rabu (31/3/2010).
Menurut Wahyu, pihaknya baru dapat melakukan pembinaan terhadap SW jika dirinya merupakan anak jalanan atau lepas dari pengawasan orang tua. "Secara privat SW harus dibina orang tua. Kita tidak bisa melakukan apa-apa," ungkapnya.
Wahyu juga tidak memungkiri perilaku yang kini terjadi pada SW karena dampak dari pergaulan. Pengawasan terhadap anak seusia SW itu, merupakan tanggung jawab orang tua.
"Kalau saya melihat kasus itu, akibat lepasnya pengawasan orang tua," tutur Wahyu.
Wahyu menambahkan, untuk masalah pendidikan, jika memang kondisi ekonomi kedua orang tua SW tidak mampu dapat mengajukan surat keringanan biaya pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota Malang.
"Kalau benar-benar tidak mampu, bisa langsung ke dinas pendidikan, ada fasilitas sekolah gratis untuk anak-anak ekonomi lemah," katanya.
Dia mengaku jika memang benar anak jalanan, SW bisa langsung direhabilitasi. Namun karena masih ada orang tua, maka tanggung jawab masih orangtua. Saat ini di Kota Malang ada sekitar 50 anak jalanan yang dibina di rumah singgah yang seusia SW.
(lrn/lrn)











































