"Kita akan lakukan pengembangan berdasarkan pengakuan-pengakuan dari dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/3/2010).
Johan enggan membeberkan siapa saja yang diduga terlibat. Ia juga masih menutup rapat nama perusahaan atau individu yang menjadi klien Adner.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Duit itu diduga untuk memenangkan sertifikat. Perusahaannya apa, saya tidak bisa sampaikan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi ke anggota biro Hukum DKI, Made Suwarjaya, memang ada perkara antara Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat melawan PT Sabar Ganda di PT TUN. Klien PT Sabar Ganda disebutkan oleh Made adalah Adner.
Saat disambangi kantornya, tidak ada yang memberi keterangan soal kasus ini. Sementara, di KPK ada kuasa hukum PT Sabar Ganda lain, yakni D Parlin Sitorus yang siap membela Adner. Dia mengaku adik pengusaha DL Sitorus.
(mad/lrn)











































