MA Tolak Kasasi Rekanan Depnakertrans

MA Tolak Kasasi Rekanan Depnakertrans

- detikNews
Kamis, 01 Apr 2010 00:03 WIB
MA Tolak Kasasi Rekanan Depnakertrans
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan rekanan Depnakertrans Mulyono Subroto. Ia tetap divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Ditjen Bina Pendagri Depnakertrans.

"Kasasi Mulyono ditolak sehingga harus tetap menjalani hukuman 5 tahun dan denda Rp 300 juta," kata salah seorang anggota majelis hakim, Krisna Harahap kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (31/3/2010).

Selain hukuman pidana dan denda, Mulyono juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar. Majelis hakim yang terdiri dari Abbas Said, Leo Hutagalung, Djafni Djamal dan Sofyan M tersebut, menilai Mulyono tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama pejabat Depnakertrans Taswin Zein.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang lain, MA juga tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Vaylana Darmawan dan Ranendra Dangin. Keduanya dianggap tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan PK, yakni harus hadir dan menandatangani BAP di PN.

Vaylana adalah rekanan Depnakertrans yang divonis bersalah di Pengadilan Tipikor karena terlibat korupsi dalam proyek di Ditjen Bina Penagri Depnakertrans. Ia tetap dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.

Sementara, Ranendar adalah mantan Direktur PT RNI yang dihukum 3 tahun denda Rp 150 juta, lantaran terbukti melakukan korupsi dalam impor gula putih.

"Dalam hal ini, permohonan dilakukan oleh kuasa hukum yang bersangkutan. Putusan diambil 3 bulan oleh majelis yang terdiri atas Mansyur Kartayasa, Krisna Harahap, Iman Haryadi, Lumme dan Leo Hutagalung," tutup Krisna.

(mad/fiq)


Berita Terkait